Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Korban Asuransi Wanaartha Life: Tak Pernah Curiga, Diiming-imingi Bunga Rp 20 Juta per Bulan

image-gnews
Wanaartha Life. Facebook
Wanaartha Life. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Anita Manullang bercerita panjang lebar mulai dari awal mula ia berinvestasi di perusahaan asuransi PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Pada Senin, 5 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan karena tidak dapat memenuhi batas minimal risk based capital (RBC).

Anita bergabung dengan Wanaartha Life pada tahun 2019. Saat itu, salah satu agen Wanaartha Life datang ke rumahnya dan menawarkan produk asuransi Saving Plan. Wanita 68 tahun itu mengaku diiming-imingi bunga yang menarik dari produk oleh agen tersebut dan tidak merasa curiga sedikit pun.

Baca: OJK Akan Telusuri Aset dan Harta Pribadi Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life

“Kami kan sudah pensiun, jadi kami dapat uang. Saya tidak merasa curiga. Karena dia bilang perusahaan ini sudah berdiri selama 47 tahun dengan tiga generasi turun-temurun dari nenek, orang tua, sampai ke anaknya,” ujar dia di gedung Tempo, Jalan Pamerah Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Desember 2022.

Ada label OJK, banyak brosur penghargaan

Selain itu, alasan tertarik dengan asuransi tersebut karena Wanaartha Life membawa label diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Agen itu, kata Antita, juga memperlihatkan banyak brosur dengan berbagai penghargaan yang diterima perusahaan baik dari luar negeri maupun di dalam negeri.

“Saya berpikir, oh pemerintah (diawasi OJK), jadi enggak usah khawatir. Jadi saya sangat percaya sekali,” kata dia.

Sesudah agen itu menawarkan produk Saving Plan tersebut, Anita berusaha mengumpulkan uang mulai dari tabungannya bank, hingga menjual perhiasannya untuk menjadi nasabah Wanaartha Life.

Bahkan dia juga menggunakan tabungan pensiun suaminya yang merupakan mantan marinir agar bisa memiliki produk asuransi tersebut. Sebab ada nilai minimal yang harus disetor untuk satu polis di Wanaartha Life sebesar Rp 100 juta.

Anita pertama kali ikut membuka polis pertama pada April 2019 dengan nilai Rp 500 juta, kemudian polis kedua dia buka pada Juni Rp 115 juta. Berikutnya, polis ketiga dan keempat pada Agustus di tahun yang sama senilai Rp 150 juta dan Rp 300 juta. “Polis saya ada empat, nilainya Rp 1,065 miliar, itu atas nama saya,” ucap dia.

Lebih jauh, Anita menceritakan bahwa selama setahun ia lancar mendapatkan bunga 8 persen per tahun seperti yang dijanjikan oleh agen asuransi Wanaartha Life tersebut. Oleh karena itu, ia tak curiga sama sekali.

Dengan bunga yang didapat rutin lebih tinggi dari bunga deposito BCA saat itu hanya 5 persen, Anita tak khawatir. Bahkan, ia yakin semakin lama tenornya, semakin tinggi bunga manfaat yang akan didapatnya.

Selanjutnya: Saat itu, ia rutin menerima bunga ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

17 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

18 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

23 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.